Deskripsi masalah :
Pak Toni mempunyai dua orang anak, Nazih dan Faiz, yang mana dalam perspektif syara', Pak Toni sudah tidak wajib lagi untuk menafkahi mereka.
Nazih dan Faiz tahu akan hal itu, tapi tidak melakukan apa-apa.
Pertanyaan :
SAHKAH PRAKTEK PERWAKILAN ZAKAT SEPERTI
DESKRIPSI DI ATAS ?
Mohon kiranya dibahas khususnya kaum santri.
0 komentar:
Posting Komentar