Deskripsi Masalah :
Faqih adalah seorang wirausaha. Dapat untung banyak dari hasil penjualan busana muslim selama bulan Ramadhan. Keuntungannya itu dia pakai untuk membeli sebuah mobil dengan sistem kredit. Mobil tersebut lebih sering berada " di kandang" daripada "jalan-jalan"dan Faqih tentunya harus membayar uang cicilan. Akhirnya dia memutuskan untuk menyewakan mobilnya, hitung-hitung sebagai tambahan melunasi cicilan, daripada mubadzir.
Pertanyaan :
a. Sahkah praktek pembelian mobil oleh Faqih ?
b. Sahkah praktek mempersewakan mobil dalam deskripsi di atas ?
0 komentar:
Posting Komentar